BEIJING — Kementerian Perdagangan Tiongkok (MOC) pada hari Senin mengumumkan tindakan anti-dumping pada produk baja tahan karat impor dari Uni Eropa, Jepang, Republik Korea (ROK) dan Indonesia.
Industri dalam negeri telah mengalami kerugian besar akibat dumping produk-produk tersebut, kata kementerian dalam keputusan akhir setelah penyelidikan anti-dumping terhadap impor.
Mulai Selasa, bea masuk akan dipungut dengan tarif berkisar antara 18,1 persen hingga 103,1 persen untuk periode lima tahun, kata kementerian itu di situs webnya.
MOC telah menerima permohonan penyesuaian harga dari beberapa eksportir Korea Selatan, yang berarti bahwa bea masuk anti-dumping akan dibebaskan pada produk yang dijual di Tiongkok dengan harga tidak lebih rendah dari harga minimum masing-masing.
Setelah menerima keluhan dari industri dalam negeri, kementerian tersebut meluncurkan penyelidikan anti-dumping secara ketat sesuai dengan hukum Tiongkok dan peraturan WTO, dan keputusan awal diumumkan pada bulan Maret 2019.
Waktu posting: 02-Jul-2020